GenPI.co Sumsel - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriyono di Palembang, Senin (28/11).
"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp 259.731,24 dari besaran tahun 2022," katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menerbitkan Surat Keputusan No. 877/KTPS/Disnakertrans/2022 tentang besaran UMP 2023.
SK Gubernur tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada Jumat (18/11).
Rapat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Supriyono menyebut, kenaikan UMP tersebut menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian,” katanya.
Pihaknya melarang perusahaan mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Nilai UMP ini pun menjadi acuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lainnya.
“UMP bisa lebih tinggi seperti Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu Timur dan Muara Enim,” tutupnya. (Antara)