3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya

01 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan membeberkan alasan tidak menahan 3 tersangka korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Seksi II 2016-2018.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, M. Radyan di Palembang, Rabu (30/11).

Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka.

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah

Ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Desa Srinanti periode (2004-2015) bernama Amancik serta dari pihak swasta bernama Pete Subur dan Ansilah.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Sumsel mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Radyan.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga sudah memalsukan surat pengakuan hak (SPH) sebanyak 17 persil lahan kawasan Seksi II.

Radyan menyebut jika tersangka membuat SPH secara sepihak.

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Apalagi lahan gambut milik negara tersebut dilarang dibuatkan SPH.

Keterangan tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada penyidik Kejati Sumsel.

“Jadi tersangka ini telah memberikan nilai ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak. Mengingat karena lahan gambut, sehingga secara formal Pemerintah tidak boleh menerbitkan SPH itu,” ujarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel mencatat adanya kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat perbuatan tersangka.

Kerugian tersebut berasal dari total anggaran ganti rugi lahan sebanyak 17 persil pada Seksi II 2016-2018.

“Dari total itu sudah ada Rp 600 juta yang dikembalikan,” tuturnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Namun, pihaknya belum melakukan penanganan terhadap para tersangka.

Karena saat ini tersangka Pete Subur berstatus sebagai narapidana kasus narkotika dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kayu Agung.

Kemudian tersangka Amancik telah meninggal dunia saat proses penyelidikan.

“Sedangkan tersangka Ansilah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel,” tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL