GenPI.co Sumsel - Polisi menggagalkan peredaran ribuan narkoba jenis pil Yaba di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Yaba merupakan narkoba jenis pil yang berasal dari Thailand.
Tersangka bernama Indra Lesmana (40), warga Jakabaring, Kota Palembang.
Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tersangka dalam operasi penyergapan pada Senin (28/11) siang.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo di Palembang, Rabu (30/11).
"Tersangka IL ditangkap tangan di rumahnya Jalan Silaberanti, Jakabaring, Palembang dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," ujarnya.
Dalam dari tangan tersangka, polisi menyita 6.853 butir pil Yaba berlogo WY warna merah.
Polisi menemukan barang bukti tersebut dalam plastik hitam.
Tersangka menyimpan obat terlarang tersebut di dalam tanah samping rumahnya.
Menurutnya, narkoba golongan 1 dari Negeri Gajah Putih tersebut dikenal sangat berbahaya dibandingkan sabu-sabu.
“Bisa membuat orang merasakan euforia berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat hingga dampak beratnya bisa meninggal dunia,” imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pil Yaba dari pemasok yang berada di luar Sumsel.
Rencananya, tersangka ingin menjual kembali pil tersebut di Palembang dan sekitarnya.
Tersangka membeli pil Yaba seharga Rp 650 ribu per butirnya.
Kemudian akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per butir.
“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 42.329 jiwa,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Antara)