Tentukan Hukuman, BNN Sumsel Klasifikasikan Pengguna Narkoba

21 April 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengklasifikasikan pengguna narkoba agar penanganan lebih tepat sasaran.

Hal tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan penegakan hukum dan program rehabilitasi terhadap pencandu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNN Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi di Palembang, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Bangun Jaringan Kabel Laut, PLN Hubungkan Listrik Sumsel-Babel

“Jika mereka bukan dari jaringan pengedar maka akan direhabilitasi begitu sebaliknya jika pengedar akan dikenakan sanksi hukum maksimal,” ujarnya.

Djoko mengatakan, masyarakat yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba perlu penanganan yang tepat agar memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Kunjungi Sumsel, Ini Maksud dan Tujuannya

Menurutnya, masyarakat dengan klasifikasi korban penyalahgunaan narkoba perlu diselamatkan dengan mengikutsertakan dalam program rehabilitasi.

Hal itu bertujuan untuk membebaskannya dari ketergantungan atau kecanduan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Narkoba di Tingkat Bawah, BNN OKU Timur Lakukan Manuver Top

“Sedangkan pelaku yang tergolong jaringan bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Karena itu, BNN akan menggencarkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba agar kasusnya tidak terus meningkat.

Salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi narkoba.

Djoko berharap, lewat sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencegah dan menangkal.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.

“Laporkan kepada petugas BNN dan aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada kegiatan produksi dan peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL