GenPI.co Sumsel - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Pria berinisial YY (47) itu merupakan ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis (1/12).
"Saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama 5 anak buahnya. Jadi total ada 6 tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Penetapan status tersebut karena tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap solar bersubsidi.
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan 57 jeriken berukuran 35 liter solar hasil pengisian di beberapa SPBU di Kota Baturaja, OKU.
Pengisian solar subsidi tersebut dilakukan oleh 5 anak buah YY berinisial RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA.
Polisi menangkap 5 pelaku tersebut saat mengisi solar subsidi di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.
"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya," tegasnya.
Mereka mengisi solar subsidi dengan menggunakan dump truck Rino warna merah (BE-9747-AD), dump truck Dyna warna merah (E-8824-FE), truk PS 120 warna kuning (BG-8358-FO) serta Panther warna merah (BG-1976-FS).
"Keenam tersangka terancam UU Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda Rp 60 miliar," tutupnya. (Antara)