2 Warga Muara Enim Oplos Minyak Sulingan Jadi Mirip Pertalite

04 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 2 pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Jumat (2/12).

Kedua tersangka merupakan pria berinisial AJ (34) dan AY (20), warga Desa Karang, Muara Enim.

BACA JUGA:  Terlibat Penimbunan BBM Ilegal, Oknum Polisi di Sumsel Bakal Dipecat

Para tersangka ditangkap saat sedang mengoplos Pertalite dalam gudang di Desa Karang Raja pada Kamis (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal, Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Sebagai Tersangka

Operasi penyergapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya pengoplosan minyak di lingkungan mereka.

Saat ini, polisi masih menahan para tersangka di Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mobil Tangki BBM Terbakar di Palembang, Polisi Sebut Gegara Ini

Kepada polisi, tersangka mengaku mengoplos minyak dengan bahan kimia berwarna biru dan kuning sehingga menyerupai Pertalite.

Minyak tersebut didapatkan para tersangka dari Musi Banyuasin.

Tersangka mengaku hanya melakukan pekerjaan untuk mengoplos minyak dengan upah Rp 100 ribu per hari.

Mereka bekerja dengan seorang pria berinisial R yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka juga mengaku menjual minyak oplosan kepada pedagang eceran di wilayah Muara Enim sekitar Rp 10-12 ribu per liter.

"Praktik kotor ini baru sebulan dilakoni tersangka dan dalam sehari mereka mampu mengoplos minyak Pertalite sebanyak 36 jeriken kecil atau lebih kurang 36 liter," ujar Barly.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Super biru tua (BG-1642-D), 490 liter minyak suling, 665 liter minyak olahan zat pewarna kimia, 3 kaleng cat, dan 3 drum plastik kapasitas 200 liter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL