Listrik di Muara Enim Sempat Padam, Ternyata Gegara 2 Orang Ini

06 Desember 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sempat mengalami pemadaman listrik massal.

Rupanya kejadian itu disebabkan oleh 2 tersangka yang terlibat kasus perusakan tower saluran transmisi tenaga listrik (SUTT) milik PT PLN.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Tulus Sinaga di Palembang, Senin (5/12).

BACA JUGA:  Cicipi Durian Muara Enim, Gubernur Sumsel Langsung Jatuh Cinta

Kedua tersangka berinisial NE alias Vicen (30) dan R (35) merupakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enimd .

Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muara Enim menangkap 2 tersangka di rumah masing-masing pada Kamis (1/12) pagi.

BACA JUGA:  Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi

“Tersangka ini selanjutnya ditahan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Tersangka merupakan pekerja lepas yang ditugaskan oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang menjaga tower SUTT tersebut.

BACA JUGA:  2 Warga Muara Enim Oplos Minyak Sulingan Jadi Mirip Pertalite

Kepada polisi, tersangka sengaja merusak 5 unit tower SUTT karena tak digaji 2 bulan senilai Rp 500 ribu per bulannya.

Setelah itu, tersangka melakukan komplain namun justru dipecat.

Ini karena mereka tak memiliki kontrak tertulis dari pihak ketiga subkontraktor.

“Oleh sebab, itu tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT,” kata dia.

Tersangka merusak 5 tower SUTT dengan memotong besi siku tower dengan gergaji yang sudah dibeli sebelumnya.

Kelima tower yang dirusak yaitu Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123 yang berlokasi di Desa Tanjung Terang, kemudian 109 di Desa Partijo, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

“Beruntung cepat ditangani oleh PLN jika tidak, akibat perbuatan tersangka ini dapat menimbulkan dan pemadaman listrik massal hingga kebakaran hebat di wilayah kota Palembang- Bandar Lampung dan beberapa daerah di Sumbagsel,” kata dia.

Polisi mencatat PT PLN mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta akibat perusakan tersebut.

Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam (BG-2301-DAP), 1 gergaji besi, 1 potongan besi perak yang dibuang di rawa.

Pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP.

Tersangka pun terancam hukuman pidana maksimal selama 9 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL