GenPI.co Sumsel - Polisi tangkap tersangka penjual 7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (5/10).
Barly menyebut, para tersangka pria tersebut berinisial KP (60), RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA: Cicipi Durian Muara Enim, Gubernur Sumsel Langsung Jatuh Cinta
Polisi menangkap keduanya pada Minggu (2/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian, seorang pria berinisial AWN (46), warga Dusun IV, Desa Simpang Bulang, Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Simpan Tanggalnya, 28 Agustus Ada Festival Durian Muara Enim
Polisi menangkap AWN pada Jumat (2/9) subuh sekitar pukul 05.40 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi pengintaian yang dilakukan Subdit IV Tipidter Polda Sumsel serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Resmi Dibuka, Museum Batu Bara Jadi Wisata Baru di Muara Enim
Sebelumnya polisi mendapatkan aduan dari masyarakat jika ada praktik penjualan solar ilegal di Muara Enim dalam 6 bulan terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News