Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi

Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi - GenPI.co SUMSEL
3 warga Kabuapten Muara Enim diringkus polisi karena menjual 7 ton solar subsidi secara ilegal. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko) P)

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ketiga tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya