Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ketiga tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News