GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 2 pengamen yang kerap menodong warga di Jembatan Ampera, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yaitu Robiansyah (30) warga Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Kemudian Risky Saputra (23) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Jajaran Jatanras Polda Sumsel menangkap para pelaku saat sedang mengamen di bawah Jembatan Ampera, Rabu (7/12).
Hal itu disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihanindika, Kamis (8/12).
"Terakhir mereka ini menodong warga asal Pangkalan Balai saat sedang berfoto selfie di atas Jembatan Ampera pada Selasa (7/11) sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Agus.
Modus yang digunakan kedua pelaku yaitu mengamen di Jembatan Ampera.
Kemudian mereka meminta uang kepada korbannya secara paksa.
Bahkan, kedua pelaku pernah memaksa korban untuk menyerahkan handphone dengan senjata tajam.
"Mereka mengancam menggunakan pipa, gunting, dan pisau," beber Agus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit handphone Vivo Y21, 1 bilah pisau dan 1 gunting.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (mcr35/jpnn)