Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI: 4 Orang Jadi Tersangka

12 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka, yaitu IRW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Selanjutnya, MRL selaku Direktur Utama PT APM, DNH selaku Komisaris PT APM, dan YR selaku Direktur PT ARSW.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M. Radyan di Palembang, Jumat (10/12).

BACA JUGA:  Ada Premanisme di SPBU PALI, Pertamina Bakal Lapor ke Polisi

"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang setelah penyidik Kejaksaan Negeri PALI mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," katanya.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga ikut terlibat mengerjakan pembangunan gedung yang tak sesuai kesepakatan di dalam kontrak.

BACA JUGA:  Wow! Pertamina EP Temukan Harta Karun di PALI, Sebegini Besarnya

Pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen, pekerjaan kontraktor tersebut berhenti.

Padahal, DPRD PALI sudah mencairkan uang muka sebesar 20 persen.

Uang muka tersebut untuk membayar pekerjaan 30-50 persen dengan nilai kontrak Rp 7,11 miliar.

"Diketahui semua urusan pembangunan ini diurus oleh Dinas Perkim karena DPRD tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Radyan.

Dinas Perkim mendapat dana dari total pagu anggaran tahun 2021 sekitar Rp 36 miliar dari DPRD PALI untuk membangun gedung tersebut.

Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 7 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari hasil audit laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

"Nilai kerugian tersebut merupakan total dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan tahap kedua itu," katanya.

Saat ini, tersangka IRW dan MRL masing-masing sudah ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim dan sel tahanan Polres PALI.

"Untuk tersangka DNH dan YR masih dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.

Jika kedua tersangka tidak mengindahkan pemanggilan hingga 3 kali maka bakal dilakukan pencekalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL