Sempat Buron ke Babel, Perusak Tower PLN di Muara Enim Ditangkap Polisi

13 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi akhirnya menangkap perusak tower saluran transmisi tenaga listrik (SUTT) milik PT PLN di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tersangka merupakan pria berinisial LH alias Nandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Muara Enim, Sumsel.

Nandes melarikan diri selama 1 bulan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:  2 Warga Muara Enim Oplos Minyak Sulingan Jadi Mirip Pertalite

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (12/12).

Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Nandes di Kota Pangkal Pinang pada Rabu (7/12) petang.

BACA JUGA:  Listrik di Muara Enim Sempat Padam, Ternyata Gegara 2 Orang Ini

“Nandes ini adalah 1 dari 3 orang tersangka perusakan 5 unit tower (SUTT) PT PLN di Kabupaten Muara Enim bulan Oktober lalu,” kata dia.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap 2 tersangka Vicen (30) dan R (35) pada Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Sempat Dirusak, Ratusan Tower SUTT di Muara Enim Dijaga Polisi

Keberadaan Nandes terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka.

Kepada polisi, mereka mengaku sengaja merusak 5 unit tower SUTT.

Ini karena mereka tidak diberi gaji selama 2 bulan dengan nilai Rp 500 ribu per bulan.

Kelima tower SUTT yang dirusak berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, yaitu tower SUTT 114, 117, 118 dan 123.

Selanjutnya, 1 tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Para tersangka merusak tower dengan memotong besi siku tower menggunakan gergaji besi.

“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman pidana maksimal selama 7 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL