GenPI.co Sumsel - Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sempat mengalami pemadaman listrik massal.
Rupanya kejadian itu disebabkan oleh 2 tersangka yang terlibat kasus perusakan tower saluran transmisi tenaga listrik (SUTT) milik PT PLN.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Tulus Sinaga di Palembang, Senin (5/12).
BACA JUGA: 2 Warga Muara Enim Oplos Minyak Sulingan Jadi Mirip Pertalite
Kedua tersangka berinisial NE alias Vicen (30) dan R (35) merupakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enimd .
Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muara Enim menangkap 2 tersangka di rumah masing-masing pada Kamis (1/12) pagi.
BACA JUGA: Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi
“Tersangka ini selanjutnya ditahan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Tersangka merupakan pekerja lepas yang ditugaskan oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang menjaga tower SUTT tersebut.
BACA JUGA: Cicipi Durian Muara Enim, Gubernur Sumsel Langsung Jatuh Cinta
Kepada polisi, tersangka sengaja merusak 5 unit tower SUTT karena tak digaji 2 bulan senilai Rp 500 ribu per bulannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News