Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

13 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin periode 2018-2021, Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Zainuddin, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan juga menetapkan 2 pejabat di Banyuasin sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI

Kedua pejabat tersebut, yaitu Sarjono (58) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Banyuasin.

Kemudian, Ateng Kurnia (60) selaku Konsultan Pembangunan dalam program SERASI di Banyuasin tahun 2019.

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan di Palembang, Senin (12/12).

"Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12) sore ini, dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," kata Radyan.

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

SERASI merupakan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk meningkatkan hasil produksi di suatu daerah.

Dari 8 kabupaten di Sumatera Selatan, Banyuasin menjadi salah satu daerah yang melaksanakan program tersebut.

Lalu Kementan menggelontorkan dana sebesar Rp 335 miliar kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin.

Dana tersebut berasal dari APBN tahun anggaran 2019.

Namun, jaksa penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran yang dilakukan oleh para tersangka.

Penyimpangan tersebut antara lain, pembuatan laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK).

Lalu, laporan fiktif pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian di sejumlah kecamatan Banyuasin.

"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," kata dia.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Setelah perhitungan selesai, pihaknya akan segera melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo Palembang terhitung sejak Senin (12/12) malam hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL