Tega! Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Disabilitas di Palembang

26 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (45), warga Jalan Puding, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

RH diduga telah mencabuli anak kandungnya berinisial MH (16) yang juga penyandang disabilitas berulang kali.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Jumat (23/12).

BACA JUGA:  5 Kecamatan di Palembang Masih Masuk Kawasan Kumuh Kategori Berat

Personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumsel menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (23/12).

Aksi bejat RH terungkap setelah MH mengadu kepada ibunya.

BACA JUGA:  Perbaiki Jalan yang Masih Rusak, Pemkot Palembang Anggarkan Rp 2,49 Miliar

Kepada sang ibu, MH mengaku sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu birahi sang ayah.

MH mengaku sudah dicabuli oleh sang ayah sejak 2021 hingga yang terbaru pada 2 Desember 2022.

BACA JUGA:  31 Pedagang di Pasar Cinde Palembang Terima Uang Rp 391 juta

"Korban ini dibujuk dan ada sedikit pemaksaan dari tersangka," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi saat keadaan rumah sedang sepi.

RH melakukan aksinya berulang kali di kamar tidur dan kamar mandi.

"Tragisnya lagi korban atau putri kandungnya ini ialah anak berkebutuhan (disabilitas, red) dan masih sekolah," kata dia.

RH sendiri membenarkan seluruh keterangan saksi dan korban tersebut.

Saat ini, polisi masih menahan RH di Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita 1 setel pakaian korban saat dicabuli.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82  ayat (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI No. 17 tahun 2016.

RH pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL