Spesialis Pembobol Rumah Mewah di Palembang Ditangkap Polisi

04 Januari 2023 08:00

GenPI.co Sumsel - Personel Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap 3 pembobol rumah mewah di Kota Palembang.

Ketiga tersangka bernama Angga (23), Hendra Ade (27), dan Amrizal (49), warga Kelurahan Sukabangun, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Selasa (3/1).

BACA JUGA:  Gerai Elektronik di Palembang Indah Mal Kecurian, 46 Iphone Raib

“Mereka adalah tersangka pembobolan dan pencurian barang mewah, di sebuah rumah mewah kawasan Djompo, Palembang pada 26 Desember 2022,” kata dia.

Personel Subdit III Jatanras menangkap ketiga tersangka secara terpisah di tempat persembunyiannya masing-masing di Palembang, Senin (2/1).

BACA JUGA:  Pemkot Gratiskan 2 Rute Angkutan Feeder LRT Palembang Hingga Akhir 2023

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

Barang bukti tersebut merupakan rekaman CCTV di rumah 2 tingkat milik korban bernama Novita (30).

BACA JUGA:  Status PPKM Dicabut, Wali Kota Palembang: Tetap Terapkan Prokes!

Dalam video tersebut, para tersangka terekam sedang melompati pagar pembatas lalu masuk ke rumah dengan membobol jendela di lantai 2.

“Aksi pembobolan rumah tersebut berlangsung pada malam saat rumah dalam keadaan kosong,” kata dia.

Kemudian tersangka masuk ke rumah lalu mengambil 1 unit jam tangan Casio G-Shock Japan warna putih, Iphone 11 Promax, 1 unit sepeda gunung Wimcycle.

“Atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai senilai ratusan juta rupiah,” kata dia.

Beruntungnya, polisi kembali mendapatkan seluruh barang milik korban setelah sempat dijual ke pasar sebesar Rp 3 juta oleh para tersangka.

"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah lebih dari sekali melakukan pembobolan rumah dan pencurian di kawasan Djompo,” ujarnya.

“Semua hasil curian digunakan mereka untuk makan dan membeli narkoba, sabu-sabu," lanjutnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL