Status PPKM Dicabut, Wali Kota Palembang: Tetap Terapkan Prokes!

Status PPKM Dicabut, Wali Kota Palembang: Tetap Terapkan Prokes! - GenPI.co SUMSEL
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022.

Meski demikian, masyarakat Kota Palembang, Sumatera Selatan, tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu disampaikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Senin (2/1).

BACA JUGA:  Hadapi Pemilu 2024, KPU Kota Palembang Cari 321 Anggota PPS

“Kami telah melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring, PPKM resmi dicabut, termasuk Kota Palembang, tetapi saya tetap mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan prokes,” katanya.

Menurutnya, hingga kini pandemi covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

BACA JUGA:  Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Palembang Capai 376,81 Persen

Karena itu, penerapan prokes harus berasal dari kesadaran masing-masing warga Palembang.

“Seperti disampaikan oleh Menteri Kesehatan bahwa kita harus ada kesadaran tentang penerapan prokes,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lampaui Target! PAD Kota Palembang Capai Rp 1,16 Triliun

Harnojoyo berharap pencabutan status PPKM bisa memulihkan perekonomian Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya