Hadapi Pemilu 2024, KPU Kota Palembang Cari 321 Anggota PPS

Hadapi Pemilu 2024, KPU Kota Palembang Cari 321 Anggota PPS - GenPI.co SUMSEL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Kota Palembang, Sumatera Selatan, membutuhkan 321 anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin di Palembang, Kamis (29/12).

"Pada Pemilu 2024, Kota Palembang membutuhkan sebanyak 321 anggota PPS dan nantinya setiap kelurahan terdiri atas 3 anggota PPS," kata Syawaludin.

BACA JUGA:  Pemilih Pemula di Palembang Diprediksi Meningkat Pada Pemilu 2024

Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dengan melampirkan pas foto ukuran 3x4, pernyataan setia pada Pancasila.

Kemudian memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja kelurahan, mampu secara jasmani, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diputus pengadilan.

BACA JUGA:  Gandeng Polda Sumsel Kawal Pemilu 2024, Bawaslu: Rawan Konflik

"Pendaftaran PPS ini dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU RI yaitu Sistem Informasi Anggota KPU atau Badan Ad hoc (Siakba)," jelasnya.

Hingga 29 Desember 2022, jumlah pendaftar pada tahapan administrasi mencapai 2 ribu orang.

BACA JUGA:  Pendidikan Politik Pelajar SMA-SMK Didorong Jelang Pemilu 2024

Hasil dari tahapan administrasi tersebut akan diumumkan pada 5 Januari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya