GenPI.co Sumsel - Penjual senjata api rakitan revolver jenis ilegal di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi A. Cesario di Palembang, Jumat (6/1).
Tersangka bernama Panji Septiady (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Unit reskrim Polsek Kalidoni menangkap tersangka saat melakukan patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat pada Kamis (5/1) siang pukul 12.00 WIB.
Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Merah Mata, Kalidoni, dengan tingkah yang mencurigakan.
Kemudian polisi menghentikan dan menginterogasi tersangka yang direspons dengan suara gugup.
Hingga akhirnya personel kepolisian menggeledah tubuh tersangka tersebut.
"Ternyata benar ada sesuatu. Tersangka membawa sepucuk senjata api lengkap berisikan 2 amunisi (peluru) disimpan di pinggangnya," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut senilai Rp 1,5 juta dari seseorang di kawasan Jalur 19, Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, tersangka berencana menjual kembali senjata api tersebut kepada seseorang senilai Rp 2 juta yang berhasil digagalkan polisi.
"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Antara)