GenPI.co Sumsel - Polsek Plaju menangkap 3 sopir mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Para tersangka ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah di Palembang, Selasa (10/1).
Ketiga tersangka bernama Bismar (43), Ahmad Solihin (29), dan Hendra Sopian (34), warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Personel Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap para tersangka di kawasan Talang Putri, Plaju, Sabtu (7/1) dini hari.
“Saat ditangkap, mereka sedang pesta sabu di dalam sebuah rumah,” kata dia.
Kini ketiga tersangka ditahan di Markas Polsek Plaju untuk diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan, rumah yang dijadikan pesta sabu-sabu oleh para tersangka merupakan milik seorang pria berinisial A.
Pihaknya sudah mengintai rumah tersebut terkait aktivitas narkoba dalam beberapa hari terakhir.
Sayangnya, A berhasil kabur kemudian masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka yang ditangkap merupakan sopir mobil angkutan solar sulingan ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelum mengantarkan solar ilegal, para tersangka mampir dahulu ke rumah tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2 mobil pikap Gran Max yang memuat 2 ton solar ilegal dan sebuah alat hisap berisi sabu-sabu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.
"Tapi terkait penyidikan minyak ilegal itu langsung ditangani personel Polrestabes Palembang," tutupnya. (Antara)