Warga Lahat Jadi Tersangka Kasus Pornografi Pedofilia di Internet

12 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus pornografi pedofilia berbasis internet.

Kasus tersebut dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Amerika Serikat, bernama National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC).

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (11/1).

BACA JUGA:  Kejagung ke Kejati Sumsel: Usut Video Viral Jaksa Lahat Saweran

NCMEC menemukan aktivitas penyimpanan file pornografi dengan objek anak-anak perempuan di bawah umur di internet.

File tersebut berupa puluhan video dan foto alat vital anak perempuan yang diunggah seseorang dari Sumsel di laman internet pribadinya.

BACA JUGA:  Si Balan, Aplikasi Canggih Berbasis Android Buatan Bapas Lahat

Bareskrim Polri mendapatkan laporan tersebut dari tim siber NCMEC pada 4 Januari 2023.

Kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel diperintahkan untuk menelusuri laporan tersebut.

BACA JUGA:  Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya

“Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC bernomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” kata dia.

Personel Subdit V Siber Polda Sumsel menangkap BH di rumahnya di Lahat pada Senin (9/1) pagi pukul 10.00 WIB.

“Saat ini BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi, dan korban,” kata dia.

Kepada polisi, BH mengaku merekam alat vital seorang anak perempuan berbentuk foto dan video.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitrianty di Palembang.

Korban tersebut merupakan seorang siswi SD berusia 7 tahun.

Korban merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek tersangka BH.

Setiap ada kesempatan, tersangka merekam alat vital korban saat mengantar jemput korban dari sekolahnya.

Korban selalu diiming-imingi dengan dibelikan jajanan dan diajak nonton film kartun oleh tersangka.

“Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan di aplikasi penyimpanan (images/drives) untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya,” kata dia.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak September 2020 hingga Desember 2022.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL