Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya

Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin (kiri). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berinisial NW dari jabatannya.

NW dinonaktifkan sementara karena terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Lahat yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.

Hal itu disampaikan Kajati Sumsel, Sarjono Turin di Palembang, Senin (9/1).

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Penonaktifkan tersebut berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin siang.

Selain Kajari Lahat, Kajati Sumsel juga menonaktifkan 2 pejabat lain di Kejari Lahat.

BACA JUGA:  3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya

Kedua pejabat tersebut, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Mereka menangani kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Lahat berinisial A (17).

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya