Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya

Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin (kiri). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Dalam akun Instagram miliknya, Hotman Paris menyebut, para pelaku seharusnya dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku juga seharusnya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya