Pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formal terhadap penanganan kasus tersebut.
Temuan tersebut berdasarkan hasil eksaminasi khusus yang dilakukan Kejati Sumsel terkait kasus tersebut pada Senin.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda akan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang dinonaktifkan itu.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin
Sebelumnya, orang tua korban meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penanganan kasus pencabulan tersebut.
Mereka mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
BACA JUGA: 3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya
Orang tua korban menilai putusan vonis hakim terhadap 2 pelaku pencabulan, yaitu OH (17) dan MAP (17) dinilai rendah dan tidak berkeadilan.
Pasalnya, JPU Kejari Lahat hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Lahat memvonis para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan pada Selasa (3/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News