GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan membeberkan alasan tidak menahan 3 tersangka korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Seksi II 2016-2018.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, M. Radyan di Palembang, Rabu (30/11).
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka.
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Desa Srinanti periode (2004-2015) bernama Amancik serta dari pihak swasta bernama Pete Subur dan Ansilah.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Sumsel mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Radyan.
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga sudah memalsukan surat pengakuan hak (SPH) sebanyak 17 persil lahan kawasan Seksi II.
Radyan menyebut jika tersangka membuat SPH secara sepihak.
BACA JUGA: Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah
Apalagi lahan gambut milik negara tersebut dilarang dibuatkan SPH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News