3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya

3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan membeberkan alasan tidak menahan 3 koruptor lahan jalan tol di Kabupaten OKI. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Keterangan tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada penyidik Kejati Sumsel.

“Jadi tersangka ini telah memberikan nilai ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak. Mengingat karena lahan gambut, sehingga secara formal Pemerintah tidak boleh menerbitkan SPH itu,” ujarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel mencatat adanya kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat perbuatan tersangka.

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Kerugian tersebut berasal dari total anggaran ganti rugi lahan sebanyak 17 persil pada Seksi II 2016-2018.

“Dari total itu sudah ada Rp 600 juta yang dikembalikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah

Namun, pihaknya belum melakukan penanganan terhadap para tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya