GenPI.co Sumsel - Kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin periode 2018-2021, Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Zainuddin, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan juga menetapkan 2 pejabat di Banyuasin sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi
Kedua pejabat tersebut, yaitu Sarjono (58) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Banyuasin.
Kemudian, Ateng Kurnia (60) selaku Konsultan Pembangunan dalam program SERASI di Banyuasin tahun 2019.
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan di Palembang, Senin (12/12).
"Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12) sore ini, dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," kata Radyan.
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI
SERASI merupakan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk meningkatkan hasil produksi di suatu daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News