Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menetapkan 3 tersangka kasus korupsi program SERASI di Kabupaten Banyuasin. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Setelah perhitungan selesai, pihaknya akan segera melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo Palembang terhitung sejak Senin (12/12) malam hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya