Dari 8 kabupaten di Sumatera Selatan, Banyuasin menjadi salah satu daerah yang melaksanakan program tersebut.
Lalu Kementan menggelontorkan dana sebesar Rp 335 miliar kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin.
Dana tersebut berasal dari APBN tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi
Namun, jaksa penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran yang dilakukan oleh para tersangka.
Penyimpangan tersebut antara lain, pembuatan laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK).
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Lalu, laporan fiktif pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian di sejumlah kecamatan Banyuasin.
"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," kata dia.
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News