Awal Tahun, Polisi Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkoba di Sumsel

25 Januari 2023 08:00

GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba di Sumatera Selatan pada pekan ke-3 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Selasa (24/1).

"Berdasarkan pengungkapan kasus narkoba  tersebut, diamankan 49 tersangka dengan rincian 43 orang pengedar dan 6 pemakai barang terlarang itu," kata Supriadi.

BACA JUGA:  Imbas Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Sumsel Tingkatkan Pengamanan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 223,59 gram sabu-sabu, 1,4 kg ganja, 303 butir ekstasi.

“Dengan diamankannya barang bukti narkoba tersebut, bisa dicegah peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu serta bisa diselamatkan setidaknya 3.393 generasi muda penerus bangsa dari kecanduan narkoba,” katanya.

BACA JUGA:  Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Polda Sumsel Terjunkan Tim

Pihaknya mencatat, adanya peningkatan dalam pengungkapan kasus di pekan ke-3 Januari dibandingkan dengan pengungkapan kasus pekan sebelumnya yang hanya 34 kasus.

"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota Polda dan jajaran yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:  Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini

Dari 17 satuan wilayah di Polda Sumsel, ada 2 Polres yang nihil kasus narkoba, yaitu Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang.

Pihaknya pun mengingatkan kedua Polres tersebut untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya masing-masing.

Kemudian, kedua Polres tersebut juga memerlukan peningkatan dalam analisa, penyelidikan hingga kerja sama dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk mewaspadai terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar narkoba.

Jajaran Polres diminta untuk memperketat pengawasan di bandara, terminal, pelabuhan, serta jasa pengiriman paket dan dokumen.

“Melalui upaya tersebut, diharapkan peredaran gelap narkoba khususnya ruang geraknya dapat ditekan, sehingga peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel semakin sempit dan hilang,” tutup Supriadi. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL