Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba

14 Februari 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 tersangka kasus pemurnian minyak mentah ilegal menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Senin (13/2).

Ketiga tersangka merupakan pria berinisial SA (30) warga Kabupaten Banyuwangi, SO (40) warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan MA (22) warga Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Polda Sumsel Terjunkan Tim

Ketiga tersangka ditangkap personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat memurnikan minyak mentah ilegal pada Jumat (10/2) petang.

Para tersangka disebut memanfaatkan ruangan di rumah makan siap saji Bu’De di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini

Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru beroperasi selama sebulan terakhir.

“Dari aktivitas itu mereka mampu memproduksi 15 ton BBM solar per hari. Kemudian solar itu dijual senilai Rp 5.000-6.000/liter dengan wilayah edar Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir,” kata dia.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap sopir pengangkut BBM solar bersubsidi ilegal berinisial OR (24) dan AZ (42) yang sebelumnya ditangkap polisi.

Polisi menangkap kedua tersangka saat mengangkut solar menggunakan mobil pikap modifikasi saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Kamis (9/2) dini hari.

Tersangka mengendarai 2 mobil pikap dengan muatan 2 ton dan 2,5 ton solar hasil pemurnian.

Tersangka menyimpan solar tersebut di beberapa drum berkapasitas 200 liter yang akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan OKI.

“Per satu drum dibeli Rp 900.000 dari tempat pemurnian. Kemudian dijual mereka Rp 1,05 juta. Dari sini, untuk sekali angkut mereka untung Rp 1,8 juta,” kata dia.

Polisi berhasil menyita 4,5 ton solar hasil pemurnian, 2 mobil pikap Suzuki Carry BG-8582-XA dan Daihatsu Gran Max BG-1420-JO, 1 mesin pompa, 2 ponsel, 4 drum plastik, dan 6 tanki 1.000 liter dan 2.000 liter dari tangan tersangka.

Pihaknya pun menjerat para tersangka dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL