Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus

14 Februari 2023 12:00

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, tengah gencar menertibkan reklame ilegal.

Salah satunya dengan membentuk satuan petugas (satgas) khusus untuk menertibkan reklame ilegal.

Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Zulkarnain di Palembang, Senin (13/2).

BACA JUGA:  Samsat Palembang 1 Kejar Pajak Kendaraan, Strateginya Wow

Menurutnya, pembentukan satgas tersebut juga untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame.

“Ini juga berdasarkan hasil rapat Wali Kota Palembang dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujarnya.

BACA JUGA:  Wow! Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumsel Naik 600 Persen

Satgas khusus tersebut berisi Satpol PP, BPPD, BPKAD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pengoperasian satgas ini masih menunggu SK Wali kota kapan waktunya dimulainya, ” katanya.

BACA JUGA:  BPPD: Papan Reklame Individu di Palembang Perlu Dikaji Ulang

“Satgas itu bertugas untuk melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya,” jelasnya.

Nantinya, satgas tersebut akan terjun ke lapangan jika ditemukan reklame yang melanggar ketentuan dan juga pengaduan dari masyarakat. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL