GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, tengah gencar menertibkan reklame ilegal.
Salah satunya dengan membentuk satuan petugas (satgas) khusus untuk menertibkan reklame ilegal.
Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Zulkarnain di Palembang, Senin (13/2).
Menurutnya, pembentukan satgas tersebut juga untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame.
“Ini juga berdasarkan hasil rapat Wali Kota Palembang dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujarnya.
Satgas khusus tersebut berisi Satpol PP, BPPD, BPKAD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pengoperasian satgas ini masih menunggu SK Wali kota kapan waktunya dimulainya, ” katanya.
“Satgas itu bertugas untuk melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya,” jelasnya.
Nantinya, satgas tersebut akan terjun ke lapangan jika ditemukan reklame yang melanggar ketentuan dan juga pengaduan dari masyarakat. (Antara)