GenPI.co Sumsel - Sebanyak 315 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu diusulkan mendapat remisi perayaan Idulfitri 1443 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering ulu (OKU), Mirullah di Baturaja, Sabtu (23/4).
“Ada sebanyak 315 orang warga binaan Rutan Baturaja yang kami usulkan mendapat remisi Lebaran tahun ini,” ujarnya.
Pengurangan masa tahanan diberikan kepada 313 narapidana menerima Remisi I dan dua narapidana mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.
“Dua orang yang diusulkan menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ini merupakan narapidana kasus kriminal,” ujarnya.
Remisi yang diterima setiap narapidana tersebut, mulai dari 15 hari hingga dua bulan dikurangi masa tahanannya.
Lamanya waktu remisi tersebut tergantung sudah berapa kali narapidana menerima remisi selama menjalani hukuman di rutan setempat.
“Mudah-mudahan usulan yang kami ajukan disetujui karena mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat mendapat remisi antara lain sudah mendapat putusan serta eksekusi dari kejaksaan dan pengadilan di persidangan,” tuturnya.
Selain itu, narapidana yang menjalani minimal enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Rutan Baturaja juga mendapat remisi. (Ant)