315 Warga Binaan Rutan Baturaja OKU Diusulkan Dapat Remisi

24 April 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 315 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu diusulkan mendapat remisi perayaan Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering ulu (OKU), Mirullah di Baturaja, Sabtu (23/4).

“Ada sebanyak 315 orang warga binaan Rutan Baturaja yang kami usulkan mendapat remisi Lebaran tahun ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala Lapas dan Rutan di Sumsel Dapat Perintah, Wajib Disimak

Pengurangan masa tahanan diberikan kepada 313 narapidana menerima Remisi I dan dua narapidana mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.

“Dua orang yang diusulkan menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ini merupakan narapidana kasus kriminal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lebaran 2022, Lapas-Rutan di Sumsel Siapkan Layanan Video Call

Remisi yang diterima setiap narapidana tersebut, mulai dari 15 hari hingga dua bulan dikurangi masa tahanannya.

Lamanya waktu remisi tersebut tergantung sudah berapa kali narapidana menerima remisi selama menjalani hukuman di rutan setempat.

BACA JUGA:  Warga Sekitar Rutan Palembang Terima Gerobak dan Paket Sembako

“Mudah-mudahan usulan yang kami ajukan disetujui karena mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat mendapat remisi antara lain sudah mendapat putusan serta eksekusi dari kejaksaan dan pengadilan di persidangan,” tuturnya.

Selain itu, narapidana yang menjalani minimal enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Rutan Baturaja juga mendapat remisi. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL