Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Disita Jaksa

17 Februari 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Aset milik oknum staf Bidang Keuangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial RM disita jaksa.

RM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya di Palembang, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Perampok Sadis Pembunuh Pekerja PTPN di Ogan Ilir

Jaksa menyita sebidang tanah seluas 225 meter persegi di Kabupaten Ogan Ilir.

“Aset tersebut disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap RM,” ujarnya.

BACA JUGA:  3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak

Sebelumnya, jaksa penyidik menetapkan RM beserta 2 orang lainnya sebagai tersangka pada 3 November 2022.

Kedua tersangka lainnya yaitu, Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020 berinisial AS dan Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2021-2022 berinisial HF.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penembak Calon Kades di Ogan Ilir yang Buron 4 Bulan

Penetapan tersangka ketiganya berdasarkan dari penyelidikan jaksa terhadap 52 saksi dan kecukupan alat bukti.

Dalam modusnya, ketiganya diduga membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana hibah yang didapat Bawaslu Ogan Ilir.

Dana hibah senilai Rp 19,350 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,401 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Antara)

 

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL