GenPI.co Sumsel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masuk ke dalam pusaran kasus korupsi.
Pasalnya 3 staf mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Kamis (3/11).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Perampok Sadis Pembunuh Pekerja PTPN di Ogan Ilir
Adapun 3 tersangka, yaitu Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir hari ini, 3 November 2022 di Indralaya,” kata dia.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Sebagai Tersangka
Sebelumnya penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa 52 saksi hingga akhirnya menetapkan status tersangka.
Para saksi terdiri dari Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir periode 2019 Suharto, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020.
BACA JUGA: Terjadi Lagi, Gudang Penyimpanan BBM Terbakar Hebat di Ogan Ilir
Kemudian 10 saksi dari Bawaslu Ogan Ilir hingga 16 ketua dan bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News