3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak

3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak - GenPI.co SUMSEL
3 staf Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi tersangka kasus korupsi. (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Kemudian subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya