3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak

3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak - GenPI.co SUMSEL
3 staf Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi tersangka kasus korupsi. (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Awalnya, Bawaslu Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp 19,350 miliar.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Namun, dalam pengelolaan dana hibah tersebut, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Perampok Sadis Pembunuh Pekerja PTPN di Ogan Ilir

Negara pun mengalami kerugian hingga Rp 7,401 miliar akibat perbuatan tersangka.

Jumlah kerugian tersebut merupakan hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Sebagai Tersangka

“Perhitungan BPKP itu dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah disita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,” katanya.

Usai penetapan tersangka, penyidik bakal menggeledah, menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan lagi ke negara.

BACA JUGA:  Terjadi Lagi, Gudang Penyimpanan BBM Terbakar Hebat di Ogan Ilir

Penyidik menjerat 3 tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya