GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 2 pencuri besi crane senilai Rp 625 juta di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa di Muara Rupit, Kamis (16/2).
Personel Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menangkap 2 pelaku yang berprofesi sebagai petani itu di rumahnya masing-masing.
Kedua pelaku bernama Acendra alias Aceng (33) dan Masinora Budi alias Mendra (31) warga Dusun 1, Desa Belani, Rawas Ilir.
“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dan saat ini ditahan di kantor Polsek Rawas Ilir untuk proses penyelidikan,” kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksi pencuriannya pada Rabu (25/1) malam.
Saat itu, mereka mencuri beberapa bagian besi crane yang sudah terpotong milik perusahaan tambang batu bara PT Bara Sentosa Lestari di Dermaga Belani.
Para pelaku lalu mengangkut potongan besi tersebut menggunakan ketek yang sudah mereka siapkan di pinggir sungai.
Kemudian mereka membawa potongan besi tersebut ke Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 potongan besi crane dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"Dari pengembangan penyidikan terungkap masih ada 1 pelaku lain yang keberadaannya dalam buruan polisi," tandasnya. (Antara)