2 Pejabat DLH OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah

28 Februari 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 mulai memasuki babak baru.

Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan, Julia Rachman di Palembang, Senin (27/2).

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan, Begini Motifnya

Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan berinisial US dan Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan berinisial HIS.

Pihaknya menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan Kejari OKU Selatan nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023.

BACA JUGA:  Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan Ditahan

Berdasarkan penyidikan, jaksa menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka memotong anggaran pengelolaan sampah di OKU Selatan selama 3 tahun berturut-turut.

Tersangka diduga memotong anggaran pengelolaan sampah sebesar sekitar 10-20 persen atau Rp 1 miliar per tahun mulai 2019, 2020 hingga 2021.

BACA JUGA:  Diterjang Hujan Es, 19 Rumah Warga OKU Selatan Rusak

Meski demikian, pemberkasan perkara tersebut ternyata belum rampung.

Karena itu, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail terkait total anggaran dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan selama 3 tahun anggaran itu.

“(Pemberkasan) masih belum rampung penyebabnya karena RAPBD perubahan belum kami dapatkan. Nanti kalau sudah rampung akan segera disampaikan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lagi.

Pemeriksaan itu untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No. 31/2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL