GenPI.co Sumsel - Persidangan perdana Aipda S, oknum anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar akan segera digelar pada Kamis (9/3).
Hal itu disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Pelawi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/3).
Sidang perdana tersebut akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum di Ruang Cakra Lantai 1 Gedung PN Palembang.
Hakim Ketua Sahlan didampingi Paul dan Harun Ulianto akan memimpin langsung proses persidangan.
Agenda sidang yaitu mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang secara virtual dari rumah tahanan.
"Ya, kemungkinan besar mekanisme persidangan perdana terdakwa masih tetap (mengikutinya) secara online atau daring," kata dia.
Sedangkan persidangan secara langsung di ruang sidang tetap akan diikuti JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, Aipda S diduga merupakan pemilik lahan tempat usaha penampungan solar ilegal.
Lahan milik anggota Polda Sumsel itu berlokasi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang.
Sebelumnya, gudang yang menampung puluhan ton solar bersubsidi itu meledak pada 22 September 2022.
Akibatnya, 1 rumah mewah, 4 mobil tangki, 1 mobil kontainer, 2 mobil pribadi, 5 motor, dan 5 ruko milik warga setempat hangus terbakar.
Aipda S diduga merupakan pemilik dari lahan gudang penampung BBM ilegal tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari penyidik Polrestabes Palembang bersama Bidpropam Polda Sumsel.
Aipda S pun dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23A ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 56 angka 2 KUHP. (Antara)