GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pencuri bersenjata api lintas provinsi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (10/3).
Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihardinika di Palembang, Jumat.
Pelaku berinisial AL (42) merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung.
Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka saat melintasi Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna silver.
Senjata api tersebut disimpan di dalam filter angin yang dikendarai AL.
“Pelaku langsung ditahan di Markas Polda Sumsel menjalani proses penyelidikan,” kata dia.
Kepada polisi, AL mengaku senjata api dengan 5 butir peluru kaliber 5,56 mm itu merupakan miliknya.
AL diduga menggunakan senjata api tersebut untuk mencuri di berbagai daerah lintas provinsi.
“Kami selidiki berkoordinasi dengan kepolisian daerah lainnya, karena TKP-nya lintas provinsi bukan hanya Sumsel tapi ada di Jambi, Bengkulu, Lampung,” ujarnya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama seumur hidup. (Antara)