GenPI.co Sumsel - Persidangan perdana Aipda S, oknum anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar akan segera digelar pada Kamis (9/3).
Hal itu disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Pelawi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/3).
Sidang perdana tersebut akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum di Ruang Cakra Lantai 1 Gedung PN Palembang.
BACA JUGA: Api Lahap Gudang Penyimpanan BBM di Palembang, Begini Kondisinya
Hakim Ketua Sahlan didampingi Paul dan Harun Ulianto akan memimpin langsung proses persidangan.
Agenda sidang yaitu mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang secara virtual dari rumah tahanan.
BACA JUGA: Terlibat Penimbunan BBM Ilegal, Oknum Polisi di Sumsel Bakal Dipecat
"Ya, kemungkinan besar mekanisme persidangan perdana terdakwa masih tetap (mengikutinya) secara online atau daring," kata dia.
Sedangkan persidangan secara langsung di ruang sidang tetap akan diikuti JPU dan penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Aipda S diduga merupakan pemilik lahan tempat usaha penampungan solar ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News