Lahan milik anggota Polda Sumsel itu berlokasi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang.
Sebelumnya, gudang yang menampung puluhan ton solar bersubsidi itu meledak pada 22 September 2022.
Akibatnya, 1 rumah mewah, 4 mobil tangki, 1 mobil kontainer, 2 mobil pribadi, 5 motor, dan 5 ruko milik warga setempat hangus terbakar.
BACA JUGA: Api Lahap Gudang Penyimpanan BBM di Palembang, Begini Kondisinya
Aipda S diduga merupakan pemilik dari lahan gudang penampung BBM ilegal tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari penyidik Polrestabes Palembang bersama Bidpropam Polda Sumsel.
BACA JUGA: Terlibat Penimbunan BBM Ilegal, Oknum Polisi di Sumsel Bakal Dipecat
Aipda S pun dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23A ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 56 angka 2 KUHP. (Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News