Geledah Kantor Semen Baturaja, Jaksa Sita 4 Dus Dokumen

13 April 2023 08:00

GenPI.co Sumsel - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor PT Semen Baturaja (SB) dan anak perusahaannya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) di Kota Palembang.

Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Sumsel, Khaidirman di Kantor PT BMU, Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Tuding Jaksa Terima Uang dari Dito Mahendra

Tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti terkait dugaan distribusi semen tahun anggaran 2021.

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita 4 dus berisi 16 bundel dokumen dari kantor PT SB dan PT BMU.

BACA JUGA:  Jaksa Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Bukit Asam, Kasus Apa?

"Semua berkas yang disita siang itu penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi," kata Khaidirman.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebuah hardisk dan dua buah flashdisk.

BACA JUGA:  Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Disita Jaksa

Tim penyidik dipastikan tidak akan luput memeriksa setiap ruangan di kantor berlantai dua itu.

“Setiap berkas tersebut kemudian langsung dibawa tim jaksa penyidik ke kantor Kejati Sumsel untuk dipelajari,” imbuhnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi perusahaan plat merah tersebut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Adi Muliawan

Pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam pendistribusian dan pengelolaan semen pada PT SB dan PT BMU.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diketahui terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

"Pada kasus penyimpangan dalam distribusi kemungkinan merugikan keuangan negara," kata dia.

Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan konstruksi hukum dalam kasus tersebut secara detail usai mendapatkan kecukupan alat bukti. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL