GenPI.co Sumsel - Aset milik oknum staf Bidang Keuangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial RM disita jaksa.
RM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya di Palembang, Rabu (15/2).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penembak Calon Kades di Ogan Ilir yang Buron 4 Bulan
Jaksa menyita sebidang tanah seluas 225 meter persegi di Kabupaten Ogan Ilir.
“Aset tersebut disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap RM,” ujarnya.
BACA JUGA: 3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak
Sebelumnya, jaksa penyidik menetapkan RM beserta 2 orang lainnya sebagai tersangka pada 3 November 2022.
Kedua tersangka lainnya yaitu, Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020 berinisial AS dan Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2021-2022 berinisial HF.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Perampok Sadis Pembunuh Pekerja PTPN di Ogan Ilir
Penetapan tersangka ketiganya berdasarkan dari penyelidikan jaksa terhadap 52 saksi dan kecukupan alat bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News