Dalam modusnya, ketiganya diduga membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana hibah yang didapat Bawaslu Ogan Ilir.
Dana hibah senilai Rp 19,350 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,401 miliar.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penembak Calon Kades di Ogan Ilir yang Buron 4 Bulan
Jumlah tersebut merupakan hasil laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
BACA JUGA: 3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak
Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Perampok Sadis Pembunuh Pekerja PTPN di Ogan Ilir
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News