GenPI.co Sumsel - Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, menangkap seorang pemilik gudang produksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan berinisial W (45).
Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi di Muara Enim, Jumat (28/4).
Andi mengungkapkan, W merupakan warga Desa Simpang Tanjung, Muara Enim.
"Ya benar, W saat ini menjalani pemeriksaan di mapolres setelah ditangkap pada dini hari tadi," kata dia.
Sebelumnya, gudang yang berlokasi di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim itu meledak pada kamis.
Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal pengolahan solar oplosan tersebut.
Namun, Tim Satreskrim Polres Muara Enim masih melakukan olah tempat kejadian perkara sejak Jumat siang.
Tim Satreskrim juga menggandeng Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk mengungkap hasil penyelidikan perkara.
Setelah tim di lapangan menyelesaikan tugasnya, pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih detail terkait kasus tersebut.
Kepada polisi, W mengaku jika gudang tersebut menyimpan tiga ton solar oplosan sebelum akhirnya meledak.
Dirinya mengaku mencampur solar hasil sulingan minyak mentah di Musi Banyuasin dengan solar milik pemerintah.
Dari gudang tersebut, polisi menyita delapan mesin pompa air, puluhan drum besi, tedmond fiber, dua tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di TKP.
Atas perbuatannya, W disangkakan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP.
W pun terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)