Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Selebgram LL Diperiksa Polda Sumsel

03 Mei 2023 21:00

GenPI.co Sumsel - Polisi memeriksa seorang selebgram perempuan berinisial LL dengan akun @linamukherjee_ di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5).

LL merupakan selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebut lafaz Allah SWT.

Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memeriksa LL yang didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Mapolda Sumsel.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Rabu.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," kata Agung.

BACA JUGA:  Bantu Evakuasi Kapolda Jambi, Polda Sumsel Kerahkan Helikopter

Sebelumnya, LL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebut lafaz Allah.

Atas perbuatannya, LL dijerat Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Jatim Disita Polda Sumsel

Penyidik memberikan ancaman hukuman tersebut setelah mendapatkan cukup barang bukti yang didukung keterangan dari saksi dan ahli.

Salah satu barang bukti tersebut, yaitu surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan jika pernyataan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Kemudian, pihaknya menaikkan kasus yang menjerat perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," ujar Agung.

Penyidikan polisi dimulai saat LL dilaporkan seorang pengacara bernama Sapriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, 15 Maret 2023.

Sapriadi melaporkan LL dengan akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_ karena diduga telah menistakan agama melalui konten video yang viral di media sosial.

Dalam video berdurasi lebih dari lima menit itu, LL yang mengaku seorang muslim dengan sengaja memakan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam.

Padahal, saat itu dirinya sadar jika yang dilakukannya tersebut memiliki hukum haram secara Islam. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL