GenPI.co Sumsel - Sebanyak 9.430 bungkus rokok ilegal dari Madura, Jawa Timur, disita Polda Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (8/3).
Ribuan rokok tersebut terdiri dari berbagai merek dagang seperti Mild RJ, Fighter Strom Bold, Rosso Classic, Millions Mild, LM, Turbo Premium, Luxcio Premium, RC, dan HUS.
BACA JUGA: Bantu Evakuasi Kapolda Jambi, Polda Sumsel Kerahkan Helikopter
"Jadi benar semua rokok berasal dari Madura di produksi di sana, lalu diedarkan di wilayah kita (Sumsel)," kata Putu.
Menurutnya, barang bukti rokok ilegal tersebut diselundupkan ke Sumsel melalui jalur darat
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng
Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 9 merek rokok tersebut dari sebuah warung kelontong milik seorang pria berinisial AM di wilayah Sukomoro, Banyuasin, Senin (6/3) petang.
AM mengaku membeli rokok-rokok tersebut dari agen di Ogan Ilir.
BACA JUGA: Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini
Kemudian, warungnya mendapat tawaran produk rokok ilegal dari sales freelance yang dipekerjakan agen rokok tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News