GenPI.co Sumsel - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi lalu lintas (Polantas) di Sumatera Selatan, diminta kompak dalam menegakkan aturan larangan truk melintas ke jalan protokol dalam kota pada siang hari.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Rizal Afrizal di Palembang, Kamis (4/5).
“Bekerjalah dengan kompak, petugas Dishub dan Polantas harus bersama-sama mengawal penegakan UU Lalu Lintas,” ujarnya.
Selain itu, petugas Dishub dan Polantas juga diminta tegas menertibkan truk yang parkir di pinggir jalan protokol serta yang kondisi fisiknya melebih ukuran dan kapasitas alias over dimension overloading (ODOL).
Menurutnya, kedua aparat institusi punya kewenangan dalam menegakkan undang-undang lalu lintas.
Hal itu dilakukan agar pengguna jalan merasa aman, nyaman, dan terbebas dari sesuatu hal yang bisa menyebabkan kerusakan dan kemacetan.
"Jangan sampai warga ramai-ramai protes atau mengeluhkan pembiaran truk masuk kota dan menimbulkan masalah kemacetan dan kerusakan jalan baru sibuk melakukan penertiban, seperti yang dilakukan akhir-akhir ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Ari Nusa berjanji akan menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan lalu lintas di Palembang.
"Kami akan melakukan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalu lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas di jam larangan operasional," ujarnya.
Pihaknya memberikan perhatian ke sejumlah ruas jalan dalam Kota Palembang, seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.
"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Beberapa hari ke depan petugas intensif melakukan pengawasan dan sosialisasi sebelum diterapkan penindakan tegas," ujarnya. (Antara)